Rahma Azhari dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap seorang model. Namun, pengacara keluarga Azhari belum tahu tentang laporan itu.
Rahma Azhari dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penganiayaan. Dalam laporan bernomor LP/868/III/2011/PMJ/Dit.Reskrimum, Rahma diduga menganiaya seorang model bernama Nani Apriliani Darham. Polisi memiliki tiga orang saksi yang melihat kejadian penganiayaan. Ketiga saksi akan dipanggil guna dimintai keterangan dalam waktu dekat. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuktikan tuduhan penganiayaan yang diduga dilakukan adik Ayu Azhari itu.
Jika terbukti bersalah, bintang film Rayuan Arwah Penasaran itu akan dijerat dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.
Nani mengaku mengalami tindak kekerasaan yang dilakukan adik Ayu Azhari tersebut. Peristiwanya terjadi Kamis (10/3/ 2011) dini hari, di sebuah club malam yang terletak di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.
Usai melaporkan Rahma Kamis (10/3/2011) malam Nani dengan didampingi pengacaranya Fathir Edison Sarjana Hukum menjelaskan kronologis peristiwa yang menimpa dirinya kepada sejumlah wartawan di Jakarta. Menurut Nani, kejadian berawal dari percekcokan Rahma dengan teman Nani yang datang bersama dirinya ke club tersebut. Nani yang berniat melerai malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Rahma.
Nani mengatakan ia memiliki bukti berupa hasil visum akibat perbuatan Rahma. Tak hanya itu, Nani pun menyebut ada beberapa saksi yang dapat menguatkan cerita versi dirinya. Nani mengaku terpaksa membawa masalah ini ke jalur hukum lantaran tak ada niat baik dari Rahma untuk meminta maaf.
1 komentar:
Bogel buka baju
Posting Komentar